Selasa 12 Jan 2021 15:01 WIB

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Sriwijaya Air

Jasa Raharja berikan santunan Rp 50 juta ke keluarga korban Sriwijaya Air

Petugas medis Indonesia berbicara dengan keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air penerbangan SJ182, saat tes DNA (antimortem), di rumah sakit polisi di Jakarta, Indonesia, 12 Januari 2021. Kontak ke penerbangan Sriwijaya Air SJ182 hilang pada 09 Januari 2021 tak lama setelah pesawat lepas landas dari Bandara Internasional Jakarta dalam perjalanan ke Pontianak di provinsi Kalimantan Barat. Pesawat itu jatuh ke laut di lepas pantai Jakarta.
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Petugas medis Indonesia berbicara dengan keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air penerbangan SJ182, saat tes DNA (antimortem), di rumah sakit polisi di Jakarta, Indonesia, 12 Januari 2021. Kontak ke penerbangan Sriwijaya Air SJ182 hilang pada 09 Januari 2021 tak lama setelah pesawat lepas landas dari Bandara Internasional Jakarta dalam perjalanan ke Pontianak di provinsi Kalimantan Barat. Pesawat itu jatuh ke laut di lepas pantai Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja memberikan santukan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Pesawat rute penerbangan Jakarta-Pontianak itu hilang kontak dan jatuh di perairan sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu.

"Atas nama dewan komisaris, direksi dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangan, Selasa (12/1).

Dia menjelaskan, santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta. Dia mengatakan, pemenuhan hak tersebut dapat langsung segera diproses pada hari ini atau kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement