REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja memberikan santukan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Pesawat rute penerbangan Jakarta-Pontianak itu hilang kontak dan jatuh di perairan sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu.
"Atas nama dewan komisaris, direksi dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangan, Selasa (12/1).
Dia menjelaskan, santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta. Dia mengatakan, pemenuhan hak tersebut dapat langsung segera diproses pada hari ini atau kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri.