Repatriasi WNI antara lain dilakukan melalui proses serah terima di tengah laut yang dilakukan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, pada November 2020 yang mencakup 155 orang ABK dan dua jenazah ABK, serta di perairan Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2020 yang mencakup lima orang ABK dan satu jenazah ABK.
Selain repatriasi, pemerintah Indonesia juga mendorong penegakan hukum kasus-kasus yang selama ini sudah dan sedang ditangani terkait WNI ABK melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA), dengan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM sebagai titik perhatian nasional.
“MLA dengan China kita harapkan akan memberikan tekanan atau desakan kepada China untuk bisa membantu penyelesaian (kasus hukum), termasuk terhadap sekitar 90 ABK yang masih tertahan di sejumlah kapal China,” ucap Andy.