Senin 11 Jan 2021 20:21 WIB

Polisi Sitiung Tangkap 10 Orang Penjudi Song

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Polsek Sitiung Koto Agung.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Perjudian (ilustrasi)
Foto: Antara
Perjudian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DHARMASRAYA -- Sebanyak 10 warga Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap polisi. Mereka tertangkap basah tengah bermain judi kartu song. 

Penangkapan ini dilakukan unit reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung pada Sabtu (9/1) lalu. Penangkapan dilakukan polisi di dua lokasi yaitu di warung Siman Jorong Bukit Tujuh Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya. Perjudian ini dilakukan di dua meja.

"Kita menangkap 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bermain judi song," kata Kapolsek Sitiung I Koto Agung IPTU Hendriza Oktavianus, Senin (11/1). Ke

10 orang tersangka adalah inisial AU (40 tahun), P (60), K (48), S (48), SD (30), A (50), S (50), R (25), AS (23) dan SM (50). Para tersangka ini merupakan warga sekitar TKP.

Dari meja satu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kotak kartu remi warna merah putih, uang sebesar Rp 340.000, satu lembar kertas catatan dan satu buah pena warna hijau.

Sementara itu di meja dua barang bukti berupa dua kotak kertas remi warna merah, uang sebesar Rp 115.000, satu buah buku untuk catatan, dan satu buah pena warna merah biru putih.

Hendriza menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi permainan judi jenis Song dengan uang sebagai taruhannya. Setelah itu Unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan petugas langusng melakukan penangkapan terhadap 10 orang yang diduga pelaku.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Polsek Sitiung Koto Agung untuk proses lebih lanjut," ucap Hendriza.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement