Selasa 12 Jan 2021 01:14 WIB

Kemnaker Siap Kawal Kebijakan Pembatasan di Tempat Kerja

Kemnaker terus melakukan upaya pencegahan dan pemutusan pandemi Covid-19

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggunakan masker usai memberikan sambutan saat peluncuran Satu Data Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Foto:

Menurut Menaker, tantangan kita selanjutnya adalah, dalam jangka waktu yang relatif panjang, orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan. “Maka Kemnaker dan jajarannya tidak boleh bosan-bosan mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan regulasi yang kami susun," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Rabu (6/1) mengatakan pemerintah telah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, meskipun tidak berlaku di seluruh kabupaten/kota yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan diterapkan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement