Menurut Menaker, tantangan kita selanjutnya adalah, dalam jangka waktu yang relatif panjang, orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan. “Maka Kemnaker dan jajarannya tidak boleh bosan-bosan mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan regulasi yang kami susun," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Rabu (6/1) mengatakan pemerintah telah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, meskipun tidak berlaku di seluruh kabupaten/kota yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan diterapkan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah.