Senin 11 Jan 2021 18:56 WIB

Menelaah Arti 65,3 Persen Efikasi Vaksin Sinovac

Efikasi vaksin Sinovac ditentukan dari 25 relawan uji klinis yang terinfeksi.

Petugas Kepolisian berjaga saat vaksin Covid-19 Sinovac tiba di Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Pada Senin (11/1), BPOM mengeluarkan EUA vaksin Sinovac dengan efikasi 65,3 persen.
Foto:

Meskipun sudah divaksinasi, Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena vaksinasi bukan jaminan sepenuhnya bahwa masyarakat dapat langsung terbebas dari virus corona.

Indonesia akan dapat keluar dari pandemi diukur dari incident rate per hari, yang nantinya harapannya akan menurun pelan-pelan. Di saat mendekati nol, baru Pemerintah akan mendeklarasikan keluar dari pandemi.

"Untuk mencapai itu yang divaksin harus mencapai herd immunity (kekebalan kelompok). Selama itu usai divaksin harus 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak), jangan sampai ada yang terpapar lagi," tuturnya.

Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik keputusan EUA vaksin Sinovac. "Sejak hari ini mari Bismillah kita mulai dan dukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19," kata Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih.

IDI mendukung penuh vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan, baik dukungan terhadap kelompok prioritas tenaga kesehatan yang akan divaksin pertama kali maupun dukungan untuk menyukseskan vaksinasi. Lebih lanjut, PB IDI mengimbau hentikan polemik karena kesimpulan prosedur keilmuan sudah didapatkan.

Ia menambahkan, IDI telah mendengarkan, memperhatikan atau mengikuti semua proses prosedur keilmuwan yang sudah dilakukan untuk memberikan EUA vaksin Covid-19. Mulai dari penelitian, uji klinik sampai penilaian yang dilakukan oleh otoritas.

"Ada dua pihak yang melakukan penilaian yaitu BPOM yang menilai keamanan dan yang menilai kesucian dan kehalalan adalah Majelis Ulama Indoneska (MUI). Hari ini kita mendengarkan kesimpulan bahwa prosedur keilmuan yang dilakukan secara profesional dan hati-hati dinyatakan vaksin aman dan efektif serta suci dan halal," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat dan semua pihak mendukung bersama pelaksanaan vaksinasi agar persoalan pandemi Covid-19 ini bisa diakhiri. Sehingga bangsa ini bisa kembali dalam keadaan normal.

Sebelum EUA keluar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah lebih dulu mengeluarkan fatwa halal vaksin Sinovac. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan penetapan fatwa halal vaksin Sinovac merupakan bentuk ketaatan terhadap regulasi sehingga publik agar menghentikan polemik terkait kehalalan dan wewenang MUI.

"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/1).

Ia mengatakan Komisi Fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci. Hal tersebut sudah seharusnya diapresiasi karena tidak ada lagi polemik soal simpang siurnya kehalalan vaksin.

Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), kata dia, mengatur penetapan kehalalan produk dilakukan MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

Menurut dia, tugas MUI dalam penetapan fatwa tersebut sudah sesuai regulasi yang ada. Wamenag mengatakan proses sertifikasi halal berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

"Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," kata dia. BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.

photo
Kelompok Prioritas Vaksinasi Covid-19 - (republika/mardiah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement