Senin 11 Jan 2021 18:01 WIB

Rapid Test Antigen Acak Transportasi Darat akan Dilakukan

Tes secara acak akan dimulai esok, Selasa (12 Januari).

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas medis menunjukkan hasil negatif pada alat diagnostik cepat (rapid test) Covid-19 (ilustrasi). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelaksanaan rapid test antigen secara acak akan dilakukan.
Foto: ANTARA/AJI STYAWAN
Petugas medis menunjukkan hasil negatif pada alat diagnostik cepat (rapid test) Covid-19 (ilustrasi). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelaksanaan rapid test antigen secara acak akan dilakukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelaksanaan rapid test antigen secara acak akan dilakukan. Khususnya bagi pengguna transportasi darat dan kapal penyeberangan sejak 9 hingga 25 Januari 2021.

"Pelaksanaan rapid test antigen secara acak dilakukan dengan tim gabungan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Republika, Senin (11/1).

Baca Juga

Budi menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti akan dilakukan di setiap terminal bus tipe A. Dia menegaskan, hal tersebut juga akan dilakukan  di pelabuhan yang melayani kapal penyeberangan.

Dia memastikan, saat ini masih terus disiapkan pelaksanaan rapid test antigen secara acak untuk transportasi darat dan penyebrangan. "Saya sedang minta dulu alatnya ke Satgas Covid-19," ujar Budi.

Khusus di Jakarta, Budi menargetkan rapid test antigen akan dilakukan di beberapa terminal dan lokasi penyekatan mulai esok (Selasa, 12/1). Selanjutnya, secara luas akan dilakukan pada lusa (Rabu, 13/1) agar rapid test antigen secara acak dilakukan secara maksimal.

Sebelumnya, Kemenhub sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 9 Januari 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sesuai SE juklak tersebut, untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat termasuk sungai, danau, dan penyeberangan baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR atau nonreaktif rapid test antigen. Sampel tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal tiga hari sebelum keberangkatan.

"Untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali juga melakukan PCR atau rapid test antigen, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dilakukan tes acak bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah," kata Adita.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement