Senin 11 Jan 2021 16:20 WIB

Kemenhub Serah Terima Lapangan Penumpukan di Tanjung Redeb

Perjanjian sewa barang berlaku selama 3 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan.

Penandatanganan dan penyerahterimaan perjanjian sewa ini dilakukan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian selaku Pihak Pertama kepada Direktur Utama PT. Mitra Samudera Kreasi, Ayi Prayana selaku Pihak Kedua dengan disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono pada, Senin (11/01) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Penandatanganan dan penyerahterimaan perjanjian sewa ini dilakukan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian selaku Pihak Pertama kepada Direktur Utama PT. Mitra Samudera Kreasi, Ayi Prayana selaku Pihak Kedua dengan disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono pada, Senin (11/01) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb menyerahterimakan Barang Milik Negara melalui perjanjian sewa berupa Tanah Bangunan Kantor Pemerintah pada Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Kalimantan Timur seluas 1.200 m2, 2.262 m2, 1.157 m2 untuk dioperasikan sebagai lahan lapangan penumpukan.

Penandatanganan dan penyerahterimaan perjanjian sewa ini dilakukan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian selaku Pihak Pertama kepada Direktur Utama PT. Mitra Samudera Kreasi, Ayi Prayana selaku Pihak Kedua dengan disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono pada, Senin (11/01) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta.

Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono menyampaikan, bahwa perjanjian sewa ini dilaksanakan sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Lahan Lapangan Penumpukan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penandatanganan naskah perjanjian ini, lanjut Andi, merupakan bentuk tanda saling dukung dalam meningkatkan sinergi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, khususnya Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb dengan PT. Mitra Samudera Kreasi sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Sebagaimana pernah disampaikan Menteri Keuangan, bahwa kita harus dapat memanfaatkan aset yang dimiliki dengan sebaik mungkin sehingga bisa menjadi sumber pendapatan bagi negara. Maksimalkan aset yang ada, jika tidak mampu maka bisa dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah atau stakeholder yang berminat, tentunya sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh Pemerintah, dalam hal ini pengelola aset, yakni Kementerian Keuangan,” kata Andi dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Senin (11/1).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement