Senin 11 Jan 2021 14:36 WIB

Pelaksanaan PPKM Sektor Perkantoran di Kota Bandung

..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Suasana sepi di salah satu ruangan saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Sejumlah karyawan beraktivitas saat hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di PT Inti (Persero), Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Senin (11/1).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sektor perkantoran dengan mengizinkan karyawan bekerja di kantor maksimal hanya 25 sampai 50 persen sesuai level kewaspadaan daerah kabupaten/kota guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement