REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan empat pasien terkonfirmasi Covid-19 pada Ahad (10/1) meninggal dunia. Dengan demikian total kematian karena virus corona itu bertambah menjadi 52 orang.
"Semalam empat orang pasien meninggal tersebut sudah dikuburkan sesuai protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan," kata Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan empat pasien Covid-19 meninggal tersebut tersebar di Kota Pangkalpinang sebanyak tiga orang dan Kabupaten Bangka satu orang pasien. Mereka meninggal karena penyakit penyerta seperti jantung, diabetes dan lainnya.
"Bertambahnya empat pasien Covid-19 meninggal ini, maka tingkat "kematian" orang yang terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada di angka 1,73 persen," ujarnya.
Menurut dia dalam sebulan terakhir kematian orang baik kategori probable dan terutama suspek Covid-19 mengalami peningkatan cukup signifikan. Hal ini sudah pasti menjadi keprihatinan pemerintah untuk menekan angka kasus ini.
"Kondisi ini bisa dibilang sudah sangat mengkhawatirkan, karenanya sudah sepatutnya situasi ini menjadi perhatian kita sekaligus menegaskan bahwa Covid-19 nyata dan berisiko membawa kepada kematian, apalagi jika orang yang terkonfirmasi Covid-19 memiliki penyakit penyerta," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi berbagai anjuran tentang penerapan protokol kesehatan. Tidak hanya pada penerapan 3M, tetapi juga hal lainnya dalam penanganan Covid-19 termasuk dalam pemulasaran jenazah pasien yang dinyatakan positif terkonfirmasi virus corona ini.
"Pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia sampai dengan pemakaman menjadi tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan dan Satgas Covid-19 serta harus ditangani sesuai dengan protokol kesehatan, demi menghindari penularan yang lebih masif dan penyebaran virus kepada lebih banyak orang," ujarnya.
Ia berharap masyarakat dan meminta pengertian kepada pihak keluarga pasien meninggal dunia untuk mengikuti prosedur yang ada. "Jangan sampai kejadian penolakan keluarga atau sebagian warga dalam proses pemakaman sesuai prosedur standar (SOP) pemulasaran jenazah Covid-19 kembali terulang," katanya.