REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Senin 11 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Jawa Barat.
"Pelaksanaannya kita lihat besok (Senin), Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja keluar," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Ahad (10/1).
Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera keluar.
Menurutnya, Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivitas masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. "Hari ini sedang dibahas sehingga Perwal harus segera sejalan dan menyesuaikan," katanya.
Perwal tersebut menurutnya juga akan mengatur dan mempertimbangkan beragam hal. Mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah, dan lain-lain.
"Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB," kata dia.
Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama menaati peraturan pemerintah. Terutama dalam penerapan protokol kesehatan.