Ahad 10 Jan 2021 13:34 WIB

Ketum Muhammadiyah: Vaksin Tunggu Keputusan BPOM

Lambat laun keyakinan atas vaksin akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Gita Amanda
Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam (kiri), Wakil Ketua Umum Majeli Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud (kanan) saat konferensi pers terkait fatwa vaksin covid-19 sinovac di Jakarta, Jumat (8/1).
Foto:

Majelis Ulama Indonesia menyatakan, vaksin Covid-19 Sinovac yang diproduksi Sinovac Lifescience China yang diajukan Biofarma hukumnya suci dan halal. Akan tetapi, soal kebolehan dan ketayiban vaksinasinya, dikembalikan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).  

Keputusan tersebut diambil melalui sidang tertutup Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Jumat (8/1). Hasil sidang dibacakan secara langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh didampingi Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF, dan Direktur LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, MSi.

Menurut Kiai Asrorun Niam, meskipun sudah halal dan suci, fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).  "Akan tetapi, terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final ketayibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement