Ahad 10 Jan 2021 07:18 WIB

PT KAI Tetap Syaratkan Tes Antigen bagi Penumpang

Rapid tes antibodi sudah tak berlaku lagi untuk perjalanan kereta api jarak jauh.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah calon penumpang Kereta Api (KA) antre melakukan rapid test antigen (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Sejumlah calon penumpang Kereta Api (KA) antre melakukan rapid test antigen (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Usai Masa Angkutan Akhir Tahun, PT KAI tetap menerapkan ketentuan wajib tes antigen dan PCR bagi penumpang KA jarak jauh. Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Eko Budiyanto menyatakan, tidak ada perubahan ketentuan setelah masa angkutan akhir tahun berakhir. "Calon penumpang tetap diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes antigen dan PCR dengan hasil negatif. Hasil rapid tes antibodi, sudah tidak berlaku," jelasnya, Ahad (10/1).

Menurutnya, untuk surat keterangan hasil tes PCR berlaku selama 14 hari, sedangkan surat keterangan rapid test antigen selama tiga hari. "Dengan demikian, calon penumpang yang menggunakan berpergian dengan KA jarak jauh, harus menunjukkan surat keterangan hasil tes antigen yang dikeluarkan maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan. Atau hasil tes PCR, 14 hari sebelum keberangkatan," katanya.

Baca Juga

Dia juga menyebutkan, ketentuan ini berlaku bagi warga diatas usia 12 tahun. Sedangkan yang masih berusia di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan memiliki surat keterangan tes PCR atau tes antigen dengan hasil negatif.

Lebih dari itu, Eko juga menyatakan, ketentuan tersebut berlaku untuk calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan KA jarak jauh. Sedangkan untuk calon penumpang KA jarang menengah, tidak diwajibkan.

Dia menyebutkan,di wilayah Daop 5 ada beberapa rangkaian KA yang melayani rute perjalanan jarak menengah. Antara lain, KA Joglokerto dengan rute Solo-Purwokerto-Semarang, KA Prameks dengan rute Kutoarjo-Yogyakarta-Solo dan KA Kamandaka dengan rute Purwokerto-Semarang. "Calon penumpang KA tersebut, diwajibkan memiliki surat keterangan hasil tes antigen dan hasil tes PCR negatif," katanya.

Eko juga menyatakan, bagi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan KA juga harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. "Di setiap stasiun, calon penumpang akan diperiksa suhu tubuhnya. Yang memiliki suhu badan di atas 37,3 derajat celcius, tidak diizinkan menaiki KA," jelasnya.

Menurutnya, di wilayah Daop 5 Purwokerto saat ini ada beberapa stasiun yang sudah menyiapkan pelayanan rapid test antigen. Antara lain, Stasiun Purwokerto, Kroya, Kebumen dan Kutoarjo. "Calon yang akan menggunakan layanan rapid tes antigen di stasiun, dihimbau untuk melakukan tes pada H-1 sebelum waktu keberangkatan untuk menghindari keterlambatan," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement