Sabtu 09 Jan 2021 18:17 WIB

Wapres: Meski Divaksin, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Vaksinasi Covid-19 masih menunggu izin penggunaan darurat (EUA) BPOM.

Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun nanti telah mendapatkan vaksin Covid-19. "Jadi memang dua hal itu harus tetap dilakukan; yaitu pertama, masyarakat harus siap divaksin, dan yang kedua, tetap harus menerapkan protokol kesehatan," kata Wapres saat memimpin rapat internal tentang vaksin Covid-19 secara virtual dari rumah dinas wapres di Jakarta, Sabtu (9/1).

Wapres juga berharap vaksinasi serentak Covid-19, yang rencananya akan dimulai pada Rabu (13/1), dapat berjalan dengan baik karena hal itu merupakan salah satu upaya efektif untuk menghentikan rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri. "Jadi, masalah ekonomi dan sosial itu tergantung pada penanganan Covid-19; dan penanganan Covid-19 sekarang, penentunya adalah vaksinasi," kata dia.

Baca Juga

Terkait perkembangan uji klinis vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China, BPOM hingga Sabtu belum menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorisation (EUA). Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa unsur dalam vaksin Sinovac tersebut bersifat suci dan halal.

Wapres mengatakan fatwa halal Sinovac tersebut bersifat dependen, artinya penggunaannya tetap harus menunggu EUA dari BPOM. "Keberlakuan fatwa (vaksin Covid-19) ini masih muallaq, masih tergantung dari BPOM. Fatwa ini sangat diperlukan untuk menenangkan masyarakat," kata Wapres.

Wapres juga mengapresiasi kerja MUI yang cepat dan sigap dalam menguji unsur syariah dan kehalalan vaksin buatan China tersebut. "Saya, atas nama Pemerintah, menyampaikan terima kasih atas respon cepat MUI yang selama ini sudah mengeluarkan fatwa-fatwa yang mendukung penanganan Covid-19 ini," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi berharap dengan adanya fatwa halal dari MUI tersebut dapat meyakinkan masyarakat untuk divaksin Covid-19, sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Coronavirus tersebut. "Peran orang-orang yang divaksin itu sebenarnya bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, tapi juga untuk melindungi umat manusia di seluruh dunia," kata menkes.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement