Sabtu 09 Jan 2021 15:40 WIB

Ridwan Kamil Bakal Tegur Daerah yang Tolak PPKM di Jabar

Jika tidak, dia menyebut akan memberi teguran.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan seluruh daerah di Jabar yang telah ditunjuk untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mentaatinya. Jika tidak, dia menyebut akan memberi teguran.

Sejauh ini, dia mengatakan, belum ada daerah yang menyatakan keberatan. Jumlah daerah yang diminta menerapkan PPKM ada sebanyak 20 dari total 27 kabupaten/kota di Jabar.

"Sejauh ini Jabar tidak ada penolakan, dan saya pasti tegur kalau ada yang menolak. Karena ini untuk kepentingan bersama juga," ungkap Ridwan Kamil dalam keterangannya lewat live streaming di MNC Trijaya, Sabtu (9/1/2021).

"Kecuali alasan-alasannya sifatnya memang sangat insidentil dan emergensi," jelasnya.

Dia mengatakan, sejauh ini komunikasi dengan kepala daerah di Jabar terjalin dengan baik. Sehingga, diyakini penolakan PPKM pada 11-25 Januari 2021 tersebut tak akan terjadi.

"Karena komunikasi baik maka boleh dimonitor lah selama 12 bulan kami di Jabar, enggak pernah dengar ada kepala daerah beda dan protes ke gubernur. Gubernur Jabar mah bageur," ungkapnya.

"Gak pakai gaya perintah, sama-sama kepala daerah, beda kewenangan saja, saya tidak pernah merasa menjadi atasan tapi sebagai mitra. Itulah yang membuat Jabar relatif kondusif dari sisi kekompakan sosial politik," jelasnya.

Adapun 20 daerah yang bakal menerapkan PPKM antara lain Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Juga Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kabupaten Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement