BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali tidak berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB proporsional di wilayahnya.
"Jadi ini tidak ada yang baru, yang baru hanya istilah saja. Dua yang baru hanya kekompakan Jawa -Bali," kata Ridwan Kamil dalam diskusi daring bertema 'Kesiapan Daerah Hadapi PPKM', Sabtu (9/1/2021).
Ridwan Kamil mengatakan, masyarakat Jawa Barat banyak yang kebingungan mengenai istilah PPKM tersebut. Namun, dia enggan ambil pusing dan menyetujui penerapan PPKM Jawa-Bali itu.
"Saya enggak ingin berpolemik lah ya, saya menyetujui apa pun istilah," tuturnya.
Terkait peraturan gubernur baru sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPKM, Ridwan Kamil mengaku hanya akan menyalin dari pergub yang sudah ada.
"Ya saya bilang sama kita akan rilis, tapi saya jamin isinya copy paste dari yang sebelumnya, karena yang sebelumnya sudah komprehensif dan enggak perlu tambahan hal baru," ujar Ridwan Kamil.