Sabtu 09 Jan 2021 12:55 WIB

Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Pasien KIPI Sinovac

Orang yang mendapatkan vaksin bisa mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). 

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Petugas kesehatan mengikuti simulasi uji coba vaksinasi Covid-19.
Foto:

Sementara itu, Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari mengatakan, kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain. 

"Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan," ujarnya.

Hindra menyatakan, pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.

Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, Pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI sebagai berikut:

1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin. 

2. Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi narahubung fasyankes tempat mendapatkan vaksin COVID-19.

3. Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 

 

4. Untuk kasus diduga KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor. Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI).

Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Provinsi. Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke dalam website keamanan vaksin untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen (Komnas dan/atau Komda PP-KIPI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement