Jumat 08 Jan 2021 15:54 WIB

Jubir: Ruang Perawatan Pasien Covid-19 di Kupang Sudah Penuh

Kapasitas tempat tidur yang tersedia 94 bed sementara pasien Covid-19 119 orang

Petugas kesehatan mengambil sampel saat melakukan rapid tes antigen yang dilakukan di UPT Laboratrium Kesehatan NTT di Kota Kupang, NTT, Senin (16/11/2020). Pemerintah NTT mengratiskan rapid tes antigen gratis  bagi ratusan wartawan di Kota Kupang, untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di kota itu.
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Petugas kesehatan mengambil sampel saat melakukan rapid tes antigen yang dilakukan di UPT Laboratrium Kesehatan NTT di Kota Kupang, NTT, Senin (16/11/2020). Pemerintah NTT mengratiskan rapid tes antigen gratis bagi ratusan wartawan di Kota Kupang, untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di kota itu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ernest Ludji mengatakan ruangan perawatan bagi pasien COVID-19 yang dikelola pemerintah Kota Kupang saat ini sudah penuh dengan pasien COVID-19.

"Ruangan perawatan yang disiapkan pemerintah Kota Kupang untuk pasien COVID-19 sudah penuh sehingga pemerintah menyiapkan tambahan tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19," kata Ernest Ludji ketika dihubungi di Kupang, Jumat.

Ernest mengatakan kapasitas tempat tidur yang disiapkan pemerintah Kota Kupang sebanyak 94 tempat tidur, namun yang menjalani perawatan medis sudah mencapai 119 orang.

Menurut dia, pemerintah Kota Kupang harus menyiapkan tempat tidur tambahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik untuk kepentingan perawatan pasien COVID-19 yang terus meningkat di daerah ini.

Kendati terjadi penambahan kasus COVID-19 di ibu kota provinsi NTT yang telah menembus 1.064 kasus, namun belum melakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pemerintah Kota Kupang belum menerapkan PPKM berskala besar pada 11 Januari 2021 karena harus mendapat persetujuan pemerintah pusat.

Kendati beberapa syarat untuk menerapkan PPKM berskala besar telah terpenuhi, yaitu tingkat kematian yang tinggi, tingkat kesembuhan pasien COVID-19 yang rendah dan jumlah pasien yang dirawat di atas 70 persen nasional maka sudah memenuhi syarat untuk melakukan PPKM.

Ia mengatakan pemerintah Kota Kupang hanya akan memperketat kegiatan masyarakat dalam mencegah penyebaran COVID-19 seperti meniadakan pesta, jam operasi mall dan tempat hiburan dibatasi.

"Pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di Kota Kupang," kata Ernest.

Menurut dia jumlah kasus terkonfimasi positif COVID-19 di Kota Kupang saat ini 1.064 orang dan yang masih dalam perawatan 620 orang dan yang melakukan karantina mandiri 501 orang. Sementara pasien COVID-19 yang sembuh 413 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 31 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement