Jumat 08 Jan 2021 08:20 WIB

Satgas Tegaskan Kebijakan PPKM Bersifat Wajib

Kebijakan PPKM di jawa dan Bali dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19

Pengunjung  berjalan di salah satu simulasi uji coba vaksinasi COVID-19, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021). Pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang akan dilakukan penerapan pengetatan pembatasan pergerakan di Pulau Jawa-Bali oleh Pemerintah Indonesia dengan mengurangi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB guna antisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Foto: NOVRIAN ARBI/ANTARA
Pengunjung berjalan di salah satu simulasi uji coba vaksinasi COVID-19, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021). Pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang akan dilakukan penerapan pengetatan pembatasan pergerakan di Pulau Jawa-Bali oleh Pemerintah Indonesia dengan mengurangi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB guna antisipasi lonjakan kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Daerah yang menolak menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperintahkan segera mematuhi. Karena daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi. 

"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Kebijakan PPKM Jawa dan Bali dijelaskan, dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Dan bisa dilihat, berdasarkan grafik yang dipaparkan, dimana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor  terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi. "Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya," lanjut Wiku. 

Diketahui untuk indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, diantaranya tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement