Jumat 08 Jan 2021 03:46 WIB

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di DIY dengan Kearifan Lokal

PKM di DIY diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pembatasan Kegiatan Masyarakat di DIY dengan Kearifan Lokal (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pembatasan Kegiatan Masyarakat di DIY dengan Kearifan Lokal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (DIY) memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) seperti kebijakan pusat mulai 11-25 Januari 2021. Namun, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, PKM ini diberlakukan ditambah dengan kearifan lokal yang ada di DIY.

"Ditambah dengan kearifan lokal, kita kembali ke awal dulu saat Maret (2020) bahwa melakukan pembatasan mulai dari tingkat di desa-desa/kelurahan, RT, RW di seluruh DIY," kata Aji dalam wawancara yang digelar secara virtual, Kamis (7/1).

PKM di DIY diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota. Hal ini tertera dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY, yang ditandatangani Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 7 Januari 2021.

Dalam instruksi tersebut, perkantoran dibatasi dengan 50 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan 50 bekerja dari kantor (work from office/WFO). Hal ini berlaku untuk semua instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.

"Bagi yang masuk (WFO), tetap harus dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat. Pertimbanganya bahwa kalau kita gunakan 25 persen masuk, nanti pelayanan jadi tidak optimal," ujar Aji.

Untuk kegiatan belajar mengajar, kata Aji, dilakukan secara daring di seluruh jenjang pendidikan. Mulai dari perguruan tinggi, SMK/SMK, SMP, Sekolah Dasar, PAUD, termasuk pendidikan non formal.

Sementara itu, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi secara penuh atau 100 persen. Namun, tetap diberlakukan pengaturan jam operasional, kapasitas dan diiringi dengan protokol kesehatan.

"Kegiatan resto untuk makan ditempat hanya 25 persen, lainnya dilayani pesan antar atau dibawa pulang dan tidak boleh makan ditempat lebih dari 25 persen dari kapasitas rumah makan yang bersangkutan," jelasnya.

Begitu pun dengan jam operasional pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB. Baik itu pusat perbelanjaan modern seperti mall maupun pasar tradisional.

"Hotel, warung, destinasi wisata juga sama (dilakukan pembatasan dengan protokol kesehatan), kapasitas yang dibolehkan hanya 25 persen sampai 50 persen. Rapid test antigen atau PCR juga masih berlaku," tambahnya.

Selain itu, kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi secara penuh dengan diiringi protokol kesehatan. Untuk tempat ibadah, lanjut Aji, dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan.

"Kita mohon kepada bupati/wali kota agar memerintahkan kepada pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya masing-masing seperti dulu pada saat pertama kali masuknya Covid-19," katanya.

Sehingga, pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika masyarakat memasang pembatas di pintu masuk desa/kelurahan, RT maupun RW seperti pada awal adanya penularan Covid-19 terjadi di DIY. Namun, kata Aji, bukan berarti menutup akses masuk ke desa/kelurahan, RT dan RW.

"Kita persilakan saja, namun tetap itu sebagai pembatasan, tidak boleh menutup wilayah secara penuh. Misalnya satu kampung ada jalan masuk tiga arah, tapi dibuka saja satu jalan agar bisa mengawasi pendatang dan screening pendatang. Itu yang kita harapkan kearifan lokalnya," kata Aji.

Ia berharap, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini dapat dijalankan oleh seluruh masyarakat. Sehingga, peningkatan kasus Covid-19 di DIY dapat ditekan.

"Dengan adanya PKM tentu otomatis (membatasi pergerakan orang) dan berlaku bukan hanya di DIY tapi seluruh Jawa dan Bali. Kita berharap nanti kita bisa bersama-sama mendukung instruksi ini, kemudian ada peningkatan layanan, namun penularan Covid-19 bisa kita tekan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement