Kamis 07 Jan 2021 23:42 WIB

Soal PPKM, Wagub Sebut Sesuai Arahan Pemprov DKI

Wagub sebut kebijakan PSBB Jawa-Bali merupakan usulan Pemprov DKI

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/12).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, usulan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ariza menyebut, hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada pemerintah pusat untuk melakukan koordinasi pengetatan serentak di Ibu Kota dan beberapa daerah lainnya pada saat rapat Selasa (5/1).

"Hasil rapat hari Selasa kita ingin melakukan beberapa kebijakan pengetatan dan waktu itu pak gubernur menghubungi pemerintah pusat untuk koordinasi, termasuk untuk membahas agar ke depan kebijakan antara beberapa daerah, diantaranya antara Pemprov DKI dengan Bodetabek bisa disamakan," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/1).

Menurut Ariza, perlunya kesamaan kebijakan antara Pemprov DKI dan daerah di sekitarnya untuk mencegah masyarakat Ibu Kota bepergian ke luar Jakarta. "Karena pernah kejadian ketika kita melakukan pengetatan, karena di sekitar Jakarta dibuka, maka warga Jakarta makan dan lain sebagainya ke daerah sekitar Jakarta kemudian kembali ke Jakarta," ujarnya.

"Dan juga pernah saya sampaikan kalau bisa periodisasi PSBB-nya disamakan, tidak hanya Jakarta dan beberapa daerah, tapi juga daerah lain," lanjut dia menjelaskan.

Dia mengungkapkan, setelah itu pemerintah pusat kemudian kebijakan PPKM serentak di Jawa dan Bali. Ariza menuturkan, kebijakan itu pun disambut baik dan sesuai dengan keinginan Pemprov DKI Jakarta.

"Karena memang Pemprov Jakarta arahnya juga seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement