Jumat 08 Jan 2021 01:36 WIB

KemenPan-RB Siapkan Strategi Perbaikan Pelayanan Publik 2021

Reformasi birokrasi itu adalah dalam bentuk pelayanan publik yang prima.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Fakhruddin
KemenPan-RB Siapkan Strategi Perbaikan Pelayanan Publik 2021 (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
KemenPan-RB Siapkan Strategi Perbaikan Pelayanan Publik 2021 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di tahun 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyiapkan berbagai strategi untuk percepatan peningkatan pelayanan publik. Strategi ini dilakukan dengan memperhatikan tuntutan global dan harapan masyarakat.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan pelayanan publik pada dasarnya adalah output dan outcome dari reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi yang kita laksanakan dengan berbagai kebijakan ini pada akhirnya yang nanti akan dinilai, dievaluasi, dirasakan, dan dipersepsikan oleh masyarakat.

"Reformasi birokrasi itu adalah dalam bentuk pelayanan publik yang prima,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Arah dan Kebijakan Bidang Pelayanan Publik Tahun 2021, secara virtual, Kamis (7/1).

Unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB menetapkan empat sasaran strategis yang menjadi fokus utama dalam mewujudkan visi pelayanan publik berkelas dunia. Sasaran strategis yang pertama yaitu kebijakan pelayanan publik yang berkualitas.

Guru Besar Universitas Sriwijaya tersebut mengatakan bahwa kebijakan pelayanan publik yang berkualitas untuk mendukung terwujudnya indeks pelayanan publik nasional yang baik. Sejak tahun 2017 hingga 2020 hasil evaluasi pelayanan publik dalam bentuk capaian indeks pelayanan publik nasional mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Pada tahun ini, indeks pelayanan publik nasional ditargetkan mencapai 3,85. Diharapkan pada tahun 2021 dapat tersusun perubahan atas UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, serta dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sasaran strategis yang kedua, samvung Diah, yakni terwujudnya pelayanan publik berbasis elektronik. Dikatakan, instansi pemerintah di pusat dan daerah telah memanfaatkan layanan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Namun, dalam implementasi digital, masih terdapat beberapa permasalahan dalam pemberian layanan. “Pada tahun 2021, kegiatan akan difokuskan untuk melakukan tinjau ulang dan pemetaan atas penerapan e-services pada sektor-sektor strategis seperti layanan administrasi kependudukan, kesehatan, pelayanan perizinan, keuangan dan perbankan, dan sebagainya,” imbuhnya.

Sasaran strategis ketiga yakni inovasi pelayanan publik berkelanjutan. Kementerian PANRB terus mendorong pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BUMN, dan BUMD untuk melakukan inovasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Inovasi berkelanjutan ini, terang dia, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai upaya untuk melakukan percepatan perbaikan pelayanan publik di lingkungan instansi pemerintah. Diah mengungkapkan, untuk tahun 2021 terdapat beberapa hal harus direalisasikan.

Antara lain, jelas dia, pengembangan Hub Inovasi pada 8 provinsi baru dan 3 kementerian/lembaga, penyusunan Indeks Inovasi Tahun 2021, dan Replikasi 20 inovasi pada 100 Instansi Pemerintah. “Kegiatan tersebut tentunya dilakukan sebagai upaya percepatan Inovasi Pelayanan Publik yang mendukung visi dan misi presiden serta tujuan pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Sasaran strategis terakhir yaitu layanan publik terintegrasi. Layanan yang terintegrasi dalam hal ini mencakup pemerintah pusat, daerah, bahkan swasta. Diah menjelaskan, pelayanan publik yang terintegrasi tersebut diimplementasikan dengan dibentuknya Mal Pelayanan Publik (MPP).

Pada tahun 2020, ditargetkan jumlah MPP yang harus dibangun adalah 18 MPP. Selain itu, perlu diketahui Kementerian PANRB juga tengah menyusun aturan terkait MPP dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Perlu kami informasikan juga saat ini kami sedang menyusun aturan yang lebih tinggi terkait MPP, yaitu dalam bentuk Perpres. Semoga Perpres tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat, sehingga kita lebih kuat lagi secara hukum dalam penyelenggaraan MPP,” jelas Diah.

Ia mengatakan sasaran strategis tersebut memerlukan berbagai dukungan kapasitas antara lain SDM yang profesional, struktur organisasi kaya fungsi, perubahan ketatalaksanaan, akuntabilitas kinerja, dan sistem pengawasan, yang diukur melalui evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik yang berkelanjutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement