REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Bali. Pemprov Jabar pun akan mematuhi kebijakan tersebut.
"Pemprov Jabar akan mematuhi Pemerintah Pusat,’’ kata Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, saat meninjau korban angin puting beliung di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Kamis (7/1).
Kebijakan PSBB di Jabar akan diterapkan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, Kota Bandung, Bandung Barat dan Cimahi. Untuk teknis pelaksanaan PSBB, diatur melalui instruksi menteri. Salah satunya mengenai pembatasan pegawai yang hanya 30 persen.
Uu berharap, masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan secara disiplin. Dengan demikian, pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengatakan, Kota Cirebon tidak termasuk ke dalam daftar daerah yang wajib melaksanakan PSBB. Meski demikian, Kota Cirebon bisa ikut terdampak dari penerapan PSBB di daerah lain. Hal itu mengingat Kota Cirebon berada di perlintasan. "Secara teknis kita memang belum membahas. Tapi kita akan lakukan antisipasi," kata Azis.