Kamis 07 Jan 2021 19:13 WIB

Jatim Segera Koordinasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Pemprov Jatim segera menggelar rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yudha Manggala P Putra
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak saat berada di Bakorwil III Jawa Timur, Kota Malang, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak saat berada di Bakorwil III Jawa Timur, Kota Malang, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengaku telah menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Emil pun menyatakan akan segera menggelar rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam menyikapi surat edaran tersebut.

"Insya Allah tidak ada perubahan, rencana besok Gubernur (Khofifah) langsung bersama Pangdam, Kapolda, kami juga ikut bersama Forkopimda kabupaten kota akan membahas," ujar Emil di Surabaya, Kamis (7/1).

Saat ini, kata Emil, kepala biro hukum masih merumuskan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri tersebut. Mengingat pemberlakuan PPKM baru efektif mulai 11 Januari 2021. Merujuk pada surat edaran tersebut, kata Emil, ada sejumlah perbedaan antara PPKM dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang pernah berjalan di sejumlah daerah di Jatim.

Soal aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) contohnya, pemerintah pusat membatasi kawasan perkantoran hanya boleh terisi 25 persen dari kapasitas. Sisanya bekerja dari rumah. "Kalau PSBB tidak ada kantor yang buka kecuali sektor-sektor yang diperbolehkan," ujar Emil.

Kedua, terkait pendidikan. Dalam Surat Edaran Mendagri disebutkan hanya diperbolehkan secara daring. Hingga sekarang, Emil menyebutkan pembelajaran di Jawa Timur masih memakai metode jarak jauh atau daring. Kemudian terkait pembatasan di tempat ibadah yang hanya diperkenankan berisi 50 persen dari kapasitas. Ini juga dinilai Emil masih terjaga di Jatim.

"Makan (warung makan) yang beda. Makan ini (kapasitasnya) 25 persen," kata Emil. Memang dalam peraturan pemerintah soal PPKM restoran maupun warung diperbolehkan hanya melayani 25 persen bagi pembeli yang ingin makan di tempat. Sisanya diwajibkan untuk dibawa pulang.

Selain itu, kata Emil, aturan terkait pembatasan di pusat perbelanjaan yang hanya dibolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB. "Satu lagi pusat pembelanjaan. biasanya hanya toko-toko tertentu yang boleh buka. Ini masih boleh buka tapi sampai pukul 19.00," kata Emil.

Terkait penyekatan di perbatasan daerah yang pernah dilakukan saat PSBB, Emil menyatakan hal itu bukan sesuatu yang wajib dilaksanakan. Bahkan saat PSBB, penyekatan bukan merupakan kewajiban. Penyekatan tersebut dilakukan dalam upaya mengurangi mobilitas masyarakat. Artinya upaya serupa bisa dilakukam tanpa penyekatan.

"Tapi kan setelah cek poin akhirnya diterapkan sistem kampung tanggung. Artinya yang melakukan check itu berbasis lingkungan. Jadi sebenarnya orang mau melakukan check point itu sah-sah saja, setiap bupati/ wali kota," ujar Emil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement