REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingginya penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) di Tanah Air akhir-akhir ini membuat pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah Jawa-Bali yang efektif mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kepala daerah yang wilayahnya diterapkan PPKM diharapkan segera membuat peraturan daerah (perda) berupa Surat Edaran (SE) Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan perda, baik itu peraturan gubernur maupun peraturan kepala daerah. Ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sebelumnya sudah dikeluarkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat konferensi virtual BNPB Bertema Update Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Berbagai Daerah Jawa dan Bali, Kamis (7/1).
Lebih lanjut ia menyebutkan, Gubernur Bali telah membuat surat edaran yang bersinergi dengan yang diinstruksikan Mendagri. Tak hanya itu, ia juga memonitor Gubernur DKI Jakarta akan mengeluarkan SE hari ini, demikian pula gubernur-gubernur Banten dan Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang menyusul. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa daerah yang sudah ditentukan menerapkan PPKM di kota dan kabupaten, bukan seluruh provinsi Jawa ataupun Bali. Diantaranya di DKI Jakarta adalah seluruhnya, kemudian daerah yang dekat dengan DKI Jakarta di Jawa Barat yaitu Bogor, Bekasi, kemudian Depok.
Kemudian Jawa Barat di Bandung, Cimahi. Kemudian Banten di Tangerang Raya di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Tengah di Semarang, Banyumas, Surakarta, kemudian Yogyakarta di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kulonprogo. Di wilayah Jawa Timur yaitu wilayah Surabaya dan sekitarnya, kemudian Malang Raya.
Sementara Bali di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Ia menyebutkan PPKM yang diberlakukan adalah kerja dari rumah (WFH) 75 persen, kemudian sesuai dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), kemudian jam buka mal dibatasi sampai jam 19.00 WIB, kemudian makan di restoran tetap dibolehkan 25 persen, artinya restoran tetap bisa makan di tempat 25 persen dan sisanya dibawa pulang, kemudian kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen, fasilitas umum dihentikan, kegiatan sosial dihentikan, kemudian terkait transportasi ada regulasi yang diatur oleh daerah masing-masing.
Lebih lanjut ia mengungkap selain regulasi, pemerintah daerah perlu mendorong aparat satpol PP untuk menjaga kedisiplinan masyarakat. Ia menambahkan, operasi yustisi bisa dilakukan untuk memastikannya. Selain itu, pemda juga diharapkan dapat menjaga supaya tidak menimbulkan excess karena sektor esensial beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dia menambahkan, sektor sensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital, serta kebutuhan sehari-hari masih bisa berjalan. Kemudian, dia melanjutkan, pemerintah harus memastikan disiplin protokol kesehatan di pasar-pasar diterapkan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan juga kapasitasnya dimonitor supaya tidak menjadi kerumunan.
Pemerintah daerah juga diharapkan bisa memastikan kegiatan di sektor ibadah 50 persen bisa diikuti, kemudian kegiatan sosial budaya benar-benar dihentikan sementara waktu.