REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan, telah menerbitkan 571 izin terkait dengan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan perkara korupsi. Ratusan izin tersebut dikeluarkan dewas sepanjang 2020 lalu.
"Pada 2020 ada 571 izin yang diterbitkan dewas selama hitungan empat triwulan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Kamis (7/1) saat menyampaikan laporan kinerja.
Keberadaan dewas sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Albertina mengatakan, mengacu pada UU tersebut, maka dewas bisa memberikan atau tidak memberikan izin terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan penyidikan perkara korupsi.
Dia melanjutkan, dewas akan menjawab secara tertulis dari permohonan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan penyidikan yang diajukan KPK. Setahun berdiri, Dewas KPK telah menerbitkan 62 izin penggeledahan, 132 izin penyadapan dan 377 izin penyitaan perkara korupsi sepanjang 2020.