Kamis 07 Jan 2021 16:37 WIB

Wagub DKI: PPKM Jawa-Bali tak Beda dengan PSBB Transisi

Wagub DKI sebut kebijakan pemerintah pusat tak banyak beda dengan PSBB transisi.

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Ahmad Riza Patria
Foto:

Sebelumnya, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1).

Pengaturan pemberlakuan pembatasan yang dimaksud antara lain tempat/kerja perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen diikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Termasuk juga melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen disertai pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kapasitas restoran dibatasi untuk makan/minum di tempat 25 persen dan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

 

Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kegiatan konstruksi diizinkan tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, termasuk pula mengizinkan kegiatan tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement