Kamis 07 Jan 2021 14:06 WIB

Bantul Batasi Kegiatan Perkantoran Pemerintahan

Objek wisata dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 18.00 WIB.

Warga mengisi hari libur di Sungai Opak, kawasan ekowisata Sriharjo, Bantul, Yogyakarta, Ahad (13/9). Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan melakukan pembatasan pada kegiatan menyusul diterbitkannya aturan terkait PSBB diperketat untuk Jawa-Bali.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga mengisi hari libur di Sungai Opak, kawasan ekowisata Sriharjo, Bantul, Yogyakarta, Ahad (13/9). Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan melakukan pembatasan pada kegiatan menyusul diterbitkannya aturan terkait PSBB diperketat untuk Jawa-Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan melakukan pembatasan pada kegiatan perkantoran instansi pemerintahan dan sektor kuliner. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti kebijakan pusat terkait pembatasan sosial berkala besar Jawa Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021.

"Yang jelas perkantoran WFH (work from home) lagi dengan sistem 50 persen (masuk kantor) 50 persen (kerja dari rumah), juga akan ada pembatasan kuliner 25 persen kapasitas," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis usai mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 secara virtual oleh Pemda DIY di Bantul, Kamis (7/1).

Baca Juga

Selain di perkantoran dan aktivitas kuliner pada rumah makan maupun restoran, kata dia, pembatasan juga diterapkan pada operasional objek wisata. Hal itu guna meminimalkan terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan.

"Kemudian objek wisata tetap kita batasi jam buka sampai pukul 18.00 WIB, itu sebagian dari rencana yang akan kami laksanakan. Jadi (pembatasan objek wisata) hampir sama dengan kebijakan saat libur Natal dan Tahun Baru kemarin," katanya.

Meski demikian, Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul belum dapat memberikan gambaran lebih detail terhadap kebijakan yang diambil menyusul adanya PSBB Jawa Bali yang di wilayah DIY sendiri akan diterapkan di Kabupaten Sleman, Kulon Progo dan Gunung Kidul.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement