Kamis 07 Jan 2021 11:42 WIB

Whisnu Minta Surabaya tak Diberlakukan PSBB

Jika PSBB diterapkan di Jatim, kabupaten/kota lain pun harus menerapkan ketentuan itu

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.
Foto: Dok Pemkot Surabaya
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Kota Surabaya tidak masuk pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul angka kasus Covid-19 di daerah itu yang cenderung menurun.

Whisnu mengatakan, pihaknya keberatan adanya PSBB karena dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus, pascakenaikan angka di momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu."Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi saya protes," kata Whisnu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumya menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2020 akan berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi. Daerah-daerah tersebut  masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Dari 23 kabupaten/kota tersebut, Provinsi Jatim mencatat beberapa daerah yakni Malang Raya dan Surabaya Raya. Whisnu menjelaskan apabila PSBB diterapkan di Jatim, kabupaten/kota di Jatim juga harus menerapkan ketentuan itu secara menyeluruh sehingga  disepakati semua pihak.

Namun, jika peraturan ini parsial justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini, kemudian diterapkan aturan tersebut, yang dikhawatirkan adalah banyaknya pasien dari luar kota yang dilimpahkan."Apalagi, melihat penanganan kita baik. Kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan Covid-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," kata dia.

Meskipun penanganan pandemi ini dinilai cukup bagus, kata dia, ke depan Pemkot Surabaya lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI. Jika diperbolehkan usul ke pusat, Surabaya tidak diberlakukan aturan terbaru yang mulai diterapkan pada 11- 25 Januari 2021.

"Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement