Rabu 06 Jan 2021 23:33 WIB

BPS: Nilai Tukar Petani Jambi Meningkat 1,8 Persen

Kenaikan Nilai Tukar Petani Jambi karena indeks harga yang diterima naik

Petani menanam padi (ilustrasi). Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat untuk Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi pada Desember 2020 sebesar 117,83 atau naik 1,80 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
Foto: Kementan
Petani menanam padi (ilustrasi). Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat untuk Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi pada Desember 2020 sebesar 117,83 atau naik 1,80 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat untuk Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi pada Desember 2020 sebesar 117,83 atau naik 1,80 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.

Kepala BPS Jambi, Wahyudin, di Jambi Rabu mengatakan, kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 2,26 persen sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) hanya naik sebesar 0,45 persen.

Pada Desember 2020, NTP Provinsi Jambi untuk masing-masing subsektor tercatat sebesar 98,68 untuk subsektor Tanaman Pangan (NTPP), 105,99 untuk subsektor Hortikultura (NTPH), 122,65 untuk subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR), 97,32 untuk subsektor Peternakan (NTPT) dan 107,37 untuk subsektor Perikanan (NTNP) yang terdiri dari Perikanan Tangkap (NTN) sebesar 110,11 dan Perikanan Budidaya (NTPi) sebesar 98,16.

Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Jambi Desember 2020 sebesar 119,48 atau naik 2,17 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

BPS mencatat, inflasi perdesaan di Provinsi Jambi tercatat sebesar 0,54 persen. Inflasi terjadi pada lima kelompok konsumsi rumah tangga yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar lainnya, kelompok kesehatan, kelompok transportasi, kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran serta kelompok perawatan pribadi dn jasa lainnya.

Sedangkan deflasi terjadi pada dua kelompok yaitu kelompok Pakaian dan Alas Kaki; serta kelompok Rekreasi, Olahraga dan Budaya. Sementara itu pada kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga, kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan, kelompok pendidikan serta kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran tidak terjadi perubahan indeks.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement