Rabu 06 Jan 2021 20:40 WIB

PHRI Solo tak akan Komplain Kebijakan PSBB Jawa-Bali

PHRI Solo bakal mengikuti kebijakan pemerintah terkait PSBB di Jawa dan Bali.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Agus Yulianto
salah satu hotel Syariah Hotel Solo. (Ilustrasi)
Foto: google.com
salah satu hotel Syariah Hotel Solo. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah berencana untuk melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Meski bakal terdampak kebijakan PSBB, tetapi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo menyatakan tetap mendukung kebijakan pemerintah.

Ketua PHRI Solo, Abdullah Soewarno, mengatakan, bakal mengikuti kebijakan pemerintah terkait PSBB di Jawa dan Bali. Sebab hal itu menyangkut keselamatan jiwa manusia.

"Ya sudah jelas berdampak. Ya sudah tidak apa-apa, dalam kondisi seperti ini kan kami up and down. PHRI Solo tetap mendukung kebijakan pemerintah, kami tidak akan komplain," kata Abdullah saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1).

Menurutnya, selama masa pandemi Covid-19 tingkat kunjungan ke hotel dan restoran landai. Bahkan, pada momen akhir tahun 2020 juga disebut tidak ramai. Sebab, semua hotel menerapkan aturan membawa hasil rapid test bagi pengunjung.

"Okupansi kami maksimal 30 persen tidak lebih dari itu untuk bulan Desember menjelang tahun baru sampai Januari awal," ungkapnya.

Sementara dalam kondisi normal sebelum pandemi Covid-19, Abdullah juga menyebut okupansi bulan Januari-Februari cukup rendah. Angkanya rata-rata di kisaran 40-45 persen.

Abdullah menyatakan selalu berkoordinasi dengan anggota PHRI Solo melalui grup di aplikasi perpesanan terkait kebijakan pemerintah.

"Teman-teman di Solo ya menerima keadaan. Kondisi ini tidak hanya di Solo tapi seluruh Indonesia. Tidak ada komplain apapun sama sikap pemerintah, justru kami mendukung," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement