Rabu 06 Jan 2021 16:34 WIB

Rekor Baru, Positif Covid-19 Tambah 8.854 Kasus Sehari

Rekor ini semakin menegaskan bahwa penularan Covid-19 di Indonesia memburuk.

Rep: Sapto Andika Candra, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
 Seorang anak laki-laki memakai masker pelindung saat berjalan melintasi lalu lintas di Jakarta, Rabu (6/1).  Menurut angka terbaru, Indonesia telah mencatat lebih dari tujuh ratus ribu kasus COVID-19 sejak dimulainya pandemi.
Foto:

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1).

Menurut Airlangga, pembatasan kegiatan masyarakat tersebut diterapkan di Provinsi Jawa dan Bali. Sebab, seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang telah ditetapkan.

Yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen; tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen; dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Bagi daerah-daerah yang masuk kriteria penerapan PSBB, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengirimkan edaran ke seluruh pimpinan daerah untuk segera ditindaklanjuti. Airlangga menyebutkan, untuk menjalankan kebijakan pengetatan ini Gubernur bisa menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Bupati/Wali Kota bisa menerbitkan peraturan serupa. 

Daerah-daerah yang menjadi sasaran penerapan PSBB, di antaranya adalah seluruh wilayah Jabodetabek; Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi di Jawa Barat; Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya di Jawa Tengah; Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo di DI Yogyakarta; Malang Raya dan Surabaya Raya di Jawa Timur; serta Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali. 

"Nah pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan  pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat," kata Airlangga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement