Rabu 06 Jan 2021 10:18 WIB

Bantul Siap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Salah satu satuan pendidikan dari masing-masing jenjang akan ditnjul untuk uji coba

Orang tua siswa membuat surat pernyataan guna mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk anaknya  (ilustrasi)
Foto: Antara/Saiful Bahri
Orang tua siswa membuat surat pernyataan guna mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk anaknya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersiap-siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. "Kami akan menunjuk salah satu satuan pendidikan dari masing-masing jenjang untuk uji coba penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Bantul Isdarmoko di Bantul, Rabu (6/1).

Ia mengatakan bahwa satuan pendidikan di Bantul diminta membentuk Satuan Tugas Pengawasan Covid-19 berdasarkan pada surat keputusan kepala satuan pendidikan serta melengkapi persyaratan yang tercantum dalam daftar periksa kesehatan. "Itu untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka terbatas apabila sudah ada kebijakan dari pemerintah daerah. Ketentuan teknis pembelajaran tatap muka terbatas maupun sekolah yang ditunjuk akan ditentukan kemudian hari," katanya.

Baca Juga

Selama masa persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Ia mengatakan, kegiatan belajar mengajar di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar dan madrasah ibtidaiah (SD/MI), serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiah(MTs) dilakukan dari jarak jauh secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya.

Guna meningkatkan efektivitas pembelajaran jarak jauh, dinas menjalankan program Guru Kunjung Siswa (GKS) untuk jenjang PAUD serta GKS dan Layanan Konsultasi Pelajaran (LKP) untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Program-program tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasidari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dengan persetujuan komite sekolah dan orang tua peserta didik.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement