Rabu 06 Jan 2021 00:14 WIB

19 Penumpang dari Singapura di Bandara Kualanamu Dikarantina

Mereka menjalani karantina selama lima hari di tempat yang telah ditentukan.

Sejumlah pemudik Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia tiba di kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/5/2020). Sebanyak 83 WNI dengan visa melancong yang terdampak karantina (lockdown) pandemi COVID-19 di Malaysia itu tiba dan langsung mengikuti prosedur pemeriksaan protokol kesehatan COVID-19 sebelum pulang ke daerah masing-masing
Foto: Antara/Septianda Perdana
Sejumlah pemudik Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia tiba di kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/5/2020). Sebanyak 83 WNI dengan visa melancong yang terdampak karantina (lockdown) pandemi COVID-19 di Malaysia itu tiba dan langsung mengikuti prosedur pemeriksaan protokol kesehatan COVID-19 sebelum pulang ke daerah masing-masing

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 19 penumpang dari Singapura yang tiba di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Selasa (5/1) diwajibkan menjalani karantina selama lima hari.

Senior Manajer of Operation and Service PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Agoes Soepriyanto, mengatakan ke-19 penumpang tersebut terdiri atas 17 WNI dan dua WNA.

Baca Juga

Ia menyebutkan, penerapan peraturan karantina itu sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 03/2020 dan Nomor 04/2020.

Sesuai surat edaran itu, setiap WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 harus menjalani karantina selama lima hari di tempat yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Benarkah Vaksin Covid-19 Bisa Memperbesar Penis? Cek Faktanya di Sini

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement