REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengadilan Negeri Tangerang membenarkan adanya gugatan IKEA Suplly AG ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Perkara 1170 / Pdt.G/2020 dengan penggugat PT Agri Lestari Nusantara dan Tergugat PT IKEA," kata Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, saat dikonfirmasi, Selasa (5/1).
Berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan tersebut bernomor 1170/Pdt.G/2020/PN.Tng.
PN Tangerang menggelar sidang lanjutan pada Selasa 5 Januari 2021 dengan memanggil tergugat IKEA Suplly AG, karena pada sidang perdana yang hadir hanya penggugat.
Menurutnya, acara persidangan hari, Selasa (5/1) untuk panggilan tergugat, karena pada persidangan sebelumnya tergugat belum hadir.
Berdasarkan informasi, dalam sidang perdana di pengadilan negeri Tangerang terungkap IKEA Suplly AG merupakan perusahaan asing yang berdomisili Swiss dengan alamat perwakilannya di Tangerang Jakarta.
Sidang perkara 1170 Pdt.G, kembali ditunda hingga 12 Januari 2021, dikarenakan tergugat belum hadir, agenda selanjutnya panggilan kembali ke 3 terhadap IKEA selalu tergugat.
Perusahaan lokal menggugat perusahaan IKEA Suplly AG ke Pengadilan Negeri Tangerang, hal tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP).
Dalam gugatan tersebut IKEA Suplly AG diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menderita kerugian puluhan miliar rupiah. Tak tanggung-tanggung UKM yang sudah memiliki badan hukum PT. ALN menggugat IKEA Suplly AG sebesar Rp 543 Miliar terdiri dari gugatan materi Rp 43 Miliar dan immaterial sebesar Rp 500 miliar.