Selasa 05 Jan 2021 22:04 WIB

Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara

Wakil Ketua DPRD Tegal terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut saat pandemi.

Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara. Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (tengah) meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021). Wasmad Edi Soesilo dituntut empat bulan penjara masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan penjara karena dianggap melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP dengan tidak mengindahkan dan memenuhi permintaan polisi serta memilih tetap menggelar orkes dangdut saat hajatan di tengah pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara. Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (tengah) meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021). Wasmad Edi Soesilo dituntut empat bulan penjara masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan penjara karena dianggap melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP dengan tidak mengindahkan dan memenuhi permintaan polisi serta memilih tetap menggelar orkes dangdut saat hajatan di tengah pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut, dituntut hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan oleh Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa, dan Widya Hari Sutanto meminta majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat (1) KUHP‎.

Baca Juga

‎"Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo hukuman penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan‎," kata JPU Yoanes Kardinto di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa.

‎Menurut Yoanes, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sehingga harus diminta pertanggungjawaban. Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa ‎tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan berterus terang, menyesali, dan tidak mengulangi perbuatannya‎," kata JPU.

Terdakwa Wasmad Edi menyikapi tuntutan JPU langsung mengajukan pledoi‎ atau pembelaan secara lisan. Ia mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Kami secara pribadi dan keluarga sangat menyesal kejadian tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan," kata Wasmad Edi.

Setelah menyampaikan pledoinya, terdakwa Wasmad menyerahkan keputusan dan memohon kepada majelis hakim agar memutuskan vonis yang seringan-ringannya. "Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga, dan bangsa Indonesia karena persoalan ini adalah baru kali pertama di Indonesia," katanya.

Setelah mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim diketuai Toetik Ernawati memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa (12/1).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement