REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini. Melalui SE Wali Kota Depok Nomor 850/615-ORB/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Depok, sudah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari yang terdiri dari libur nasional 16 hari, dan cuti bersama tujuh hari.
SE Wali Kota Depok yang ditandatangani ooleh Mohammad Idris pada 23 Desember 2020 ini sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat Nomor 850/152-ORB/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Untuk cuti bersama peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW ditetapkan sebanyak satu hari pada tanggal 12 Maret 2021. Lalu cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ditetapkan sebanyak empat hari pada tanggal 12, 17, 18 dan 19 Mei 2021.
Kemudian cuti bersama Hari Raya Natal ditetapkan sebanyak dua hari, pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021.
Penetapan tanggal 1 Ramadan 1442, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha ditetapkan mengikuti keputusan Menteri Agama Republik Indonesia. Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Bagi Perangkat Daerah (PD) yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung, seperti sektor kesehatan, telekomunikasi, listrik, air, perhubungan serta keamanan dan ketertiban, pimpinan PD yang bersangkutan dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021," jelas Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam sairan pers yang diterima Republika, Selasa (5/1).