Selasa 05 Jan 2021 21:17 WIB

Polisi Banyumas Ringkus Pengedar Tembakau Gorila

Polisi menemukan barang bukti berupa tembakau gorila dalam jumlah yang cukup banyak.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Tembakau gorila (ilustrasi)
Foto: M Agung Rajasa/ANTARA
Tembakau gorila (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis atau yang kerap disebut tembakau gorila. Tersangka pengedar yang diringkus berinisial AG (30), warga Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.

''Yang bersangkutan kami tangkap di salah satu rumah yang ada di desanya,'' jelas Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, Selasa (5/1).

Dia menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Kecamatan Sumbang dan sekitarnya. Melalui proses penyelidikan, petugas mendapat informasi orang yang mengedarkan berinisial AG.

Berdasarkan informasi tersebut, beberapa petugas satresnarkoba melakukan pengintaian dan mendapatkan tersangka sedang berada di salah satu rumah warga di wilayah Sumbang. ''Setelah dipastikan tersangka berada di rumah tersebut, kita langsung melakukan penangkapan,'' jelasnya.

Setelah tersangka berhasil ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau gorila dalam jumlah yang cukup banyak. ''Seluruhnya ada 27 bungkus tembakau gorila yang ditempatkan dalam satu kardus. Sedangkan beratnya mencapai 175,5 gram,'' jelasnya.

Terkait hal ini, AKP Edy Purwanto menyatakan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Antara lain pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasar tersebut, tersangka diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement