Krisno mengatakan, penangkapan tersangka HM berawal dari adanya informasi akan adanya transaksi narkoba di kawasan Mal Lagoon. Dari pemantaun diketahui tersangka HM sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan di mal menenteng dua paper bag berisi 1 kg sabu. Tim melanjutkan penggeledahan di kamar apartemen tersangka HM, tapi tidak ditemukan narkoba.
"Pada hari Selasa (27/12/2020) sekitar pukul 04.30 WIB petugas melakukan penggeledahan di kamar apartemen Grand Kumala Lagoon Emerld North unit S0115 kota Bekasi dan menemukan 27 kg shabu dikemas dalam teh China warna hijau," ungkap Krisno.
Selanjutnya, saat ini Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar tersangka lainnya yang masih DPO. Sedangkan tersangka masih ditahan di Bareskrim.
Untuk barang bukti yang diamankan, di TKP pertama sebanyak 1 kg sabu dikemas teh China warna hijau yang di bungkus plastik dalam paper bag, satu unit ponsel genggam, dan satu unit timbangan elektronik. Di TKP kedua, 27 kg sabu dikemas teh China warna hijau.