REPUBLIKA.CO.ID, SUKA MAKMUE - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh sejak akhir tahun 2020 resmi memberhentikan ratusan tenaga honorer/tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di sejumlah lembaga pemerintah di daerah ini.
“Benar, sejak akhir tahun 2020 kemarin sebagian besar THL sudah berakhir masa kerjanya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Bambang Surya Bakti, Selasa (5/1).
Menurutnya, pemberhentian setiap tenaga honorer atau THL di Kabupaten Nagan Raya, Aceh disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD). Hal itu, kata dia, mengingat penggunaan THLselama ini mengacu pada kewenangan setiap pimpinan lembaga pemerintah di daerah itu.
“Kan SK (surat keputusan)-nya diteken langsung oleh setiap kepala dinas atau badan. Kewenangan tersebut ada di setiap pimpinan lembaga pemerintah di daerah tersebut.,” katanya