Sementara itu, Syamsuar meminta agar Kepala Dinas Kesehatan untuk menyusun rincian kebutuhan pendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mempersiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan.
"Kemudian Dinkes juga diminta untuk mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mengkoordinasikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan organisasi profesi terkait," ucapnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau diminta untuk menyediakan aplikasi pendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan, menyediakan data dan informasi sasaran penerima vaksin Covid-19 dan lokasi pelaksanaan vaksinasi yang diperoleh dari perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan.
"Kemudian dalam melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat melalui media milik Pemerintah Provinsi Riau," katanya.
Untuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau diminta melakukan sosialisasi dan pendataan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di lingkungan pendidikan di kabupaten/kota se Riau.
"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing Perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat," kata Syamsuar.