Senin 04 Jan 2021 19:26 WIB

Bupati: Kesadaran Bayar PBB Warga Sleman Perlu Ditingkatkan

Pada 2020, lunas pajak berhasil dicapai lima panewu, 33 lurah dan 556 dukuh.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Bupati Sleman, Sri Purnomo
Foto: Dok Pemkab Sleman
Bupati Sleman, Sri Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Sri Purnomo mengingatkan, kesadaran dan ketaatan seluruh masyarakat dalam membayar PBB memiliki arti penting. Sebab, itu merupakan wujud nyata kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Sleman.

“Namun, kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar PBB masih perlu ditingkatkan," kata Sri dalam penyerahan Piagam Penghargaan PBB Perdesaan Perkotaan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (4/1).

Pada 2020, lunas pajak sendiri berhasil dicapai lima panewu, 33 lurah dan 556 dukuh. Meliputi Panewu Cangkringan, Seyegan, Moyudan, Prambanan dan Turi, Lurah Donokerto (Turi), Sidomulyo (Godean), Sendangrejo (Minggir) dan Pondokrejo (Tempel).

Sedangkan, tingkat padukuhan oleh Dukuh Tobayan (Sendangrejo Minggir), Karanganyar (Donokerto Turi), Glagahombo (Pondokrejo Tempel), Gancahan VIII (Sidomulyo Godean), Karanglo (Tlogoadi Mlati), Gadung (Bangunkerto Turi) dan Sembuhkidul (Sidomulyo Godean).

Sri menekankan, potensi PBB Kabupaten Sleman terus alami peningkatan. Pada 2020  pokok ketetapan PBB P2 sebesar Rp 81,7 miliar dengan SPPT PBB P2 635.641 lembar. Dari ketetapan tersebut, Pemkab Sleman berhasil merealisasikan sebesar 74,87 persen dari pokok ketetapan akhir.

"Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, Pemkab Sleman terus sempurnakan mekanisme pelayanan publik, salah satunya melalui percepatan penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB P2 pada hari pertama 2021," ujar Sri.

Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Haris Sutarta menambahkan, ketetapan PBB P2 2021 berbeda dari tahun sebelumnya karena tidak menempuh kebijakan kenaikan NJOP secara massal. Terkecuali, lanjut Haris, sejumlah obyek obyek pajak khusus yang memiliki nilai komersial tinggi.

"Pokok ketetapan PBB P2 2021 sejumlah 641.043 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah Rp. 87,6 miliar,” kata Haris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement