Senin 04 Jan 2021 16:05 WIB

Bekasi Perpanjang Masa ATHB Sampai 2 Februari

Pemkot menyebut segala biaya di masa ATHB akan dibebankan ke APBD Bekasi

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengendara yang terjaring razia protokol kesehatan melakukan rapid test covid-19 di kawasan Jalan Kalimalang perbatasan Jakarta-Bekasi, Jawa Barat, Kamis (31/12). Sejumlah pengendara yang hendak berpergian dan terjaring razia diimbau untuk melakukan rapid test covid-19 yang disediakan Polsek Bekasi Kota dalam rangka Operasi Lilin Jaya 2020 dan razia protokol kesehatan guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 menjelang perayaan tahun baru 2021. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara yang terjaring razia protokol kesehatan melakukan rapid test covid-19 di kawasan Jalan Kalimalang perbatasan Jakarta-Bekasi, Jawa Barat, Kamis (31/12). Sejumlah pengendara yang hendak berpergian dan terjaring razia diimbau untuk melakukan rapid test covid-19 yang disediakan Polsek Bekasi Kota dalam rangka Operasi Lilin Jaya 2020 dan razia protokol kesehatan guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 menjelang perayaan tahun baru 2021. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021 Tentang Perpanjangan Keenam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi. 

“Perpanjangan ATHB keenam ini berlangsung mulai 3 Januari 2021 sampai 2 Februari 2021,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, dalam keterangan resmi, Senin (4/1).

Keputusan wali kota tersebut, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia serta meningkatkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan penegakan Protokol Kesehatan dan pengamanan secara menyeluruh.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan ATHB di bidang kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan dan hiburan umum, tempat kerja, tempat/fasilitas umum, dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.

“Segala biaya yang timbul pada perpanjangan Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan,” terangnya.

Adapun, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement