Ahad 03 Jan 2021 19:28 WIB

Jokowi Teken PP Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Jokowi telah menandatangani PP hukuman kebiri pelaku kekerasan seksual pada anak.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Bayu Hermawan
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto:

Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Namun, pada Pasal 4 disebutkan bahwa pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Tindakan kebiri kimia ini dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. 

 

Terkait pendanaan pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. PP No 70 Tahun 2020 ini ditetapkan pada 7 Desember.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement