Jumat 01 Jan 2021 22:04 WIB

Penutupan Masuknya WNA di Bandara Soetta Berjalan Lancar

WNA yang dikecualikan dari penutupan adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Dua warga negara asing (WNA) berbincang dengan petugas TNI untuk proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia memutuskan melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021, hal tersebut dilakukan guna mencegah munculnya varian baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat yang tengah marak di inggris dan Eropa.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Dua warga negara asing (WNA) berbincang dengan petugas TNI untuk proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia memutuskan melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021, hal tersebut dilakukan guna mencegah munculnya varian baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat yang tengah marak di inggris dan Eropa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pelaksanaan penutupan masuknya warga negara asing (WNA) dari seluruh negara ke Indonesia pada hari ini (1/1) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berjalan lancar. Kebijakan penutupan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 04/2020 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat mengatakan pemangku kepentingan bandara sudah memahami dan mengetahui kebijakan sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020 itu. "Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Sejauh ini kami melihat pemangku kepentingan bandara sudah memahami peraturan ini," ujarnya.

Baca Juga

Apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan. "Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan," katanya.

WNA yang dikecualikan dari penutupan adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP.

Kepala KKP Kemenkes Kelas I – Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, mengatakan kebijakan ini sebagai bagian upaya pencegahan Covid-19 varian B117. "Sesuai SE 04/2020, telah ditemukan SARS-CoV-2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari kasus impor," ujarnya.

Hingga siang tadi terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menuturkan maskapai nasional mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah kasus impor Covid-19.

"Maskapai nasional yang melayani rute internasional berkoordinasi terkait karantina bagi WNI yang tiba di Tanah Air agar proses kedatangan di bandara hingga ke lokasi karantina dapat berjalan dengan baik," katanya.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menuturkan seluruh sumber daya bandara siap digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

"Kami pastikan Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi 24 jam setiap hari untuk mendukung berbagai penerbangan, termasuk misalnya penerbangan repatriasi yang membawa WNI pulang ke Tanah Air. Aspek pelayanan tetap diutamakan dalam menyambut kepulangan WNI hingga pengantaran ke hotel lokasi karantina," ujar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement