REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BNPB mencatat lebih dari 42 ribu rumah warga rusak akibat bencana alam sepanjang tahun 2020. Puluhan ribu rumah tersebut rusak dengan kategori berat, sedang dan ringan. Angka tersebut di luar jumlah rumah terendam yang mencapai ratusan ribu di sektor pemukiman.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati mengatakan berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 31 Desember 2020, pukul 15.00 WIB, mencatat 42.762 unit rumah rusak dengan kategori berbeda. Sebanyak 26.196 unit rumah rusak ringan (RR), 10.394 rusak berat (RB) dan 6.172 rusak sedang (RS). Di samping itu, tercatat sebanyak 836.291 unit rumah terendam.
Kerusakan rumah warga tersebut diakibatkan oleh beberapa jenis bencana, seperti banjir, angin puting beliung, tanah longsor, gempa bumi dan gelombang pasang atau abrasi. Berikut ini rincian kerusakan rumah yang diakibat oleh beberapa jenis bencana, rumah rusak akibat banjir sebanyak 24 ribu unit (RB 7.755 unit, RS 3.505 dan RR 12.740).
Kerusakan rumah akibat angin puting beliung sebanyak 15 ribu unit (RB 1.877 unit, RS 1.823 dan RR 11.300), sedangkan tanah longsor sebanyak 1.681 unit (RB 444 unit, RS 343 dan RR 894).
"Rumah rusak akibat gelombang pasang atau abrasi mencapai 154 unit dengan rincian RB 76 unit, RS 9 dan RR 69," kata Raditya, melalui siaran persny, Jumat (1/1).
Bencana geologi juga berdampak pada kerusakan rumah, yaitu kejadian gempa dengan magnitudo yang berbeda. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat 11 kejadian gempa merusak pada 2020. Sejumlah gempa tersebut mengguncang Simeuleu, Seram, Sukabumi, Tapanuli Selatan, Sabang, Maluku Utara, Bengkulu, Talaud, Pangandaran, Mamuju Tengah dan Brebes-Kuningan.
"Data kerusakan rumah akibat gempa mencapai 1.926 unit dengan rincian RB 241 unit, RS 492 dan RR 1.193," katanya.