REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mulai hari ini (1/1) Indonesia memberlakukan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari seluruh negara. Langkah ini sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Aturan tersebut tidak berlaku bagi WNA yang datang ke Indonesia yang memiliki visa diplomatik, visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemilik Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
“Hingga siang tadi terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Romi Yudianto dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (1/1).
Romi memastikan mulai hari ini WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah yang dikecualikan dari penutupan. Dia menegaskan WNA yang tidak memenuhi kriteria pengecualian tidak diperbolehkan masuk.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan pemangku kebijakan bandara sudah memahami dan mengetahui kebijakan sebagaimana tercantum di dalam SE Nomor 4 Tahun 2020. Silaban mengatakan pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta.
“Satgas Udara Penanganan Covid-19 akan terus mengawal pemberlakuan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini,” ujar Silaban.
Kepala KKP Kemenkes Kelas I Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian upaya pencegahan Covid-19 varian B117. Darmawali mengatakan di sejumlah negara saat ini telah ditemukan SARS-CoV-2 varian B117.
“Sekarang diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” ungkap Darmawali.