Jumat 01 Jan 2021 07:24 WIB

FPI Dibubarkan, Ridwan Kamil Langsung Sosialisasi di Jabar

Emil telah meminta ke-27 kota/kabupaten di Jabar untuk menindaklanjuti SKB tersebut. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: Dok, Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu 30 Desember. Menurut Ridwan Kamil, pihaknya telah menyosialisasikan pelarangan organisasi pimpinan Rizieq Shihab tersebut kepada seluruh kota/kabupaten di Jabar.

"Saya kira sudah viral diberitakan ada pelarangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan dengan FPI. Hidup ini di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum. Kalau hukum sudah menyatakan ini melanggar, tentu ada sanksi. Sanksinya kan macam-macam," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di sela pemantauan pengamanan malam tahun baru di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Kamis malam (31/12).

Menurut Emil, pihaknya telah meminta ke-27 kota/kabupaten di Jabar untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang pelarangan FPI. Emil menginstruksikan, agar seluruh daerah mentaati arahan pemerintah pusat.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyosialisasikan keputusan SKB ini kepada seluruh 27 daerah untuk menindaklanjuti dengan protap yang sama sesuai arahan pemerintah pusat," katanya.

Oleh karenanya, Emil mengimbau, agar seluruh warga baik yang terafiliasi dengan FPI maupun tidak untuk mentaati SKB tersebut. Penanganan Covid-19, adalah hal utama yang saat ini harus menjadi fokus bersama.

"Jadi kami imbau warga negara baik yang terafiliasi dengan FPI atau tidak untuk taati surat SKB yang dikeluarkan pemerintah pusat," katanya.

Menurutnya, Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan. "Mari kita fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19. Kita kurangi hal-hal yang menganggu konsentrasi kita  karena hukum adalah panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa bernegara," katanya.

Seperti telah banyak diberitakan, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan tujuh keputusan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. 

SKB tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar pada 30 Desember 2020. Keputusan tersebut menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak diakui hukum. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement