REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sejumlah lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Bekasi dipadamkan saat malam pergantian tahun, Kamis (31/12). Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan kerumunan yang memicu penyebaran Covid-19.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adianto Tjahyono, menuturkan, pihaknya melakukan beragam upaya untuk mencegah warga supaya tidak ke luar rumah.
"Di beberapa spot area itu juga ada pemadaman lampu PJU supaya tidak ada titik keramaian seperti Alun-alun, Jalan Ahmad Yani, Harapan Indah dan sekitar wilayah Pasar Proyek termasuk taman wilayah kolong flyover Jatiasih dan taman yang ada di bawah tol Jatiwarna," kata dia, di Kantor Pemkot Bekasi, Kamis (31/12).
"Kegiatan masyarakat yang memang sangat tidak perlu itu memang sudah kita kurangi untuk tidak berada di jalan," jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan monitoring dan pengawasan kepada tempat hiburan, mal dan resto guna mengantisipasi adanya potensi pelanggaran. "Tentunya akan dilakukan tindakan-tindakan (punishment) yang dianggap perlu dalam rangka untuk kita sama sama menjaga dari penyebaaran virus Covid-19 di Kota Bekasi," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 1.163 petugas gabungan dari tim kepolisian, Kodim 0507 dan Pemerintah Kota Bekasi mengamankan malam pergantian tahun yang disebar di sejumlah wilayah di Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko, menuturkan, pengerahan personel ini dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang melarang kegiatan tahun baru.
"Ini juga menindaklanjuti surat edaran wali kota bahwa kegiatan merayakan tahun baru ditiadakan. Penempatan personel secara keseluruhan melibatkan baik dari kepolisian, TNI dan pemda berjumlah 1.163 personel," kata Wijonarko, Kamis (31/12).
Wijonarko menuturkan, pihaknya menempatkan personel di perbatasan arah Jakarta, Kabupaten Bekasi dan juga menyekat empat titik keramaian di wilayah Kota Bekasi.