REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya tak mengadakan perayaan saat malam pergantuan tahun di tengah pandemi Covid-19. Segala bentuk kerumunan orang di fasilitas umum atau ruang publik dilarang saat malam tahun baru.
Pelakasana Tugas Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf menegaskan, tak boleh ada aktivitas perayaan tahun baru yang mengundang kerumunan di wilayahnya. Menurut dia, pemerintah pusat hingga pemerintah kota sudah mengeluarkan larangan kepada masyarakat agar tak melakukan perayaan tahun baru.
"Malam ini mah kita berzikir saja di rumah untuk mengenang tahun ini, dan masuk ke tahun baru yang lebih baik. Semoga tak ada musibah terjadi di negara kita, khususnya di Tasikmalaya," kata dia, Kamis (31/12).
Ia menyebutkan, kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya masih terus mengalami peningkatan. Begitu juga, pasien Covid-19 yang meninggal dunia."Kasus meninggal Covid-19 terus bertambah banyak," kata Yusuf.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya hingga akhir tahun 2020, total kasus terkonfirmasi Covid-19 berjumlah 2.190 orang. Sebanyak 1.210 orang telah dinyatakan sembuh, 530 orang masih aktif, dan 50 orang meninggal dunia.
Untuk mencegah munculnya kerumunan saat malam pergantian tahun, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya juga telah mengeluarkan aturan. Pertama, masyarakat dilarang melakukan perayaan malam tahun baru. Kedua, dilakukan penutupan 38 ruas jalan dan operasional tempat usaha di ruas jalan tersebut. Ketiga, tim operasi harus menjamin tak terjadi kerumunan saat malam pergantian tahun.