Kamis 31 Dec 2020 09:05 WIB

KPK Masih Ingin Hak Politik Wahyu Dicabut

Majelis hakim banding tak mencabut hak politik Wahyu seperti diminta Jaksa KPK.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengajukan kasasi terkait perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kasus tersebut telah menyeret mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai terdakwa. "Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah menyerahkan memori kasasi terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina,"...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement